Sabtu, 08 Juni 2013

SWIFT Code Bank

Jika anda mentransfer uang ke Indonesia dari Luar negeri, pasti akan di tanyakan SWIFT code bank tujuan transfer anda. berikut daftar SWIFT code bank yang ada di indonesia

  • ABN AMRO Bank :  ABNAIDJA
  • Bank Artha Graha : ARTGIDJA
  • Bank Bumiputera Indonesia :  BUMIIDJA
  • Bank Buana Indonesia :  BBIJIDJA
  • Bank Danamon : BDINIDJA
  • Bank Niaga :  BNIAIDJA
  • Bank Negara Indonesia (BNI) : BNINIDJA
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) : BRINIDJA
  • Bank Bukopin :  BBUKIDJA
  • Bank Central Asia (BCA) : CENAIDJA
  • Hongkong and Shanghai Banking (HSBC) : HSBCIDJA
  • Bank Internasional Indonesia (BII) :  IBBKIDJA
  • Bank Indonesia : INDOIDJA
  • Lippobank : LIPBIDJA
  • Bank Permata : BBBAIDJA
  • Bank Commonwealth : BICNIDJA
  • Bank Mandiri : BMRIIDJA
  • ABN AMRO Bank : ABNAIDJA
  • Hagabank : HAGAIDJA
  • Bank Artha Graha : ARTGIDJA
  • Bank Bumiputera Indonesia : BUMIIDJA
  • Bank Bumi Arta Indonesia : BBAIIDJA
  • Bank Buana Indonesia :  BBIJIDJA
  • Bank Danamon : BDINIDJA
  • Bank Syariah Mandiri  : BSMDIDJA
  • Bangkok Bank :  BKKBIDJA
  • Bank Niaga :  BNIAIDJA
  • Bank Negara Indonesia (BNI) : BNINIDJA
  • Bank BNP Paribas Indonesia : BNPAIDJA
  • Bank Resona Perdania : BPIAIDJA
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) : BRINIDJA
  • Bank Bukopin : BBUKIDJA
  • Bank Central Asia (BCA) : CENAIDJA
  • Deutsche Bank AG : DEUTIDJA
  • Bank Mizuho Indonesia :  MHCCIDJA
  • Hongkong and Shanghai Banking (HSBC) :  HSBCIDJA
  • Bank NISP : NISPIDJA
  • Pan Indonesia Bank : PINBIDJA
  • Bank Rabobank International Indonesia :  RABOIDJA
  • Bank UFJ Indonesia (formerly Bank Sanwa Indonesia) :  SAINIDJA
  • Bank Swadesi :  SWBAIDJA
  • Bank Tabungan Negara (BTN) :  BTANIDJA
  • Bank UOB Indonesia : UOBBIDJA
  • Bank Permata : BBBAIDJA
  • Bank Maybank Indocorp : MBBEIDJA
  • Bank Chinatrust Indonesia : CTCBIDJA
  • Woori Bank Indonesia :  HVBKIDJA
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia : SUNIIDJA
  • Bank Finconesia : FINBIDJA
  • Bank OCBC Indonesia : OCBCIDJA
  • Bank Kesawan :  AWANIDJA
  • Bank Commonwealth : BICNIDJA
  • Bank Ekonomi Raharja : EKONIDJA
  • Bank DBS Indonesia : DBSBIDJA
  • Bank CIC International (formerly Bank Century Intervest Corp) :  CICTIDJA
  • Bank Ekspor Indonesia : BEXIIDJA
  • Bank Mega :  MEGAIDJA
  • Bank of China, Jakarta Branch :  BKCHIDJA
  • Bank Syariah Mandiri (not Bank Mandiri) :  BSMDIDJA
  • Bank Kalsel (BPD) :  PDKSIDJ1


Bank code

1. BCA - BANK CENTRAL ASIA =     014
2. BANK MANDIRI =         008
3. BANK SYARIAH MANDIRI =     451
4. ANZ BANK =   061
5. CITIBANK =             031
6. ABN AMRO BANK =         052
7. BANK BUKOPIN =         441
8. BANK DANAMON =      011
9. LIPPO BANK =             026
10. BNI - BANK NEGARA INDONESIA = 009
11. BANK MEGA =         426
12. BANK SYARIAH MEGA =     506
13. BANK HSBC - THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. = 041
14. STANDARD CHARTERED BANK =     050
15. BTN - BANK TABUNGAN NEGARA = 200
16. BRI - BANK RAKYAT INDONESIA = 002
17. BANK NIAGA =         022
18. NISP - BANK NILAI INTI SARI PENYIMPAN = 028
19. AMERICAN EXPRESS BANK LTD. = 030
20. BANK OF AMERICA, N.A =     033
21. BANK OF CHINA LIMITED =     069
22. DEUTSCHE BANK AG. =     067
23. JP. MORGAN CHASE BANK =     032
24. ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK = 531
25. BANK AGRONIAGA, Tbk. =     494
26. BANK AKITA =         525
27. BANK ALFINDO =         503
28. BANK ANTARDAERAH =     088
29. BANK ARTA NIAGA KENCANA. = 020
30. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL = 037
31. BANK ARTOS INDONESIA =     542
32. BANK BINTANG MANUNGGAL = 484
33. BANK BISNIS INTERNASIONAL = 459
34. BANK BNP PARIBAS INDONESIA = 057
35. BANK BUMI ARTA =         076
36. BANK BUMIPUTERA INDONESIA = 485
37. BANK CAPITAL INDONESIA =     054
38. BANK CENTURY =         095
39. BANK CHINA TRUST INDONESIA = 949
40. BANK COMMONWEALTH =     950
41. BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ = 039
42. BANK DBS INDONESIA =     046
43. BANK DIPO INTERNATIONAL = 523
44. BANK EKONOMI RAHARJA =     087
45. BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL = 558
46. BANK EKSPOR INDONESIA =     003
47. BANK FAMA INTERNASIONAL = 562
48. BANK FINCONESIA =    945
49. BANK GANESHA =  161
50. BANK HAGA =   089
51. BANK HAGAKITA =         159
52. BANK HARDA INTERNASIONAL = 567
53. BANK HARFA =   517
54. BANK HARMONI INTERNATIONAL = 166
55. BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk. = 212
56. BANK IFI =    093
57. BANK INA PERDANA =         513
58. BANK INDEX SELINDO =     555
59. BANK INDOMONEX =         498
60. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk. = 016
61. BANK JASA ARTA =         422
62. BANK JASA JAKARTA =     472
63. BANK KEPPEL TATLEE BUANA = 053
64. BANK KESAWAN. =         167
65. BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI = 535
66. BANK MASPION INDONESIA =     157
67. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk. = 097
68. BANK MAYBANK INDOCORP =     947
69. BANK MAYORA =   553
70. BANK MERINCORP =         946
71. BANK MESTIKA DHARMA =     151
72. BANK METRO EXPRESS =     152
73. BANK MITRANIAGA =   491
74. BANK MIZUHO INDONESIA =     048
75. BANK MUAMALAT INDONESIA = 147
76. BANK MULTI ARTA SENTOSA = 548
77. BANK MULTICOR =    036
78. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 145
79. BANK OCBC =   948
80. BANK PERMATA Tbk. =     013
81. BANK PERSYARIKATAN INDONESIA = 521
82. BANK PURBA DANARTA =     547
83. BANK RABOBANK INTERNASIONAL = 060
84. BANK RESONA PERDANIA =     047
85. BANK ROYAL =   501
86. BANK SHINTA =   153
87. BANK SINAR HARAPAN BALI =     564
88. BANK SRI PARTHA =         466
89. BANK SUMITOMO MITSUI =     045
90. BANK SWADESI. =  146
91. BANK SWAGUNA =   405
92. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL = 213
93. BANK UIB =   536
94. BANK UOB BUANA =   023
95. BANK UOB INDONESIA =     058
96. BANK VICTORIA INTERNATIONAL = 566
97. BANK WINDU KENTJANA =     162
98. BANK WOORI INDONESIA=     068
99. BANK YUDHA BHAKTI =     490
100. CENTRATAMA NASIONAL BANK = 559
102. HALIM INDONESIA BANK =     164
103. ING INDONESIA BANK =     034
104. KOREA EXCHANGE BANK =     059
105. LIMAN INTERNATIONAL BANK = 526
106. PANIN BANK =  019
107. PRIMA MASTER BANK =   520
108. THE BANGKOK BANK. =   040
109. THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ = 042
110. BANK DKI =    111
111. BPD ACEH =  116
112. BPD BALI =    129
113. BPD BENGKULU =  133
114. BPD JAMBI =   115
115. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN = 110
116. BPD JAWA TENGAH =   113
117. BPD JAWA TIMUR =         114
118. BPD KALIMANTAN BARAT =     123
119. BPD KALIMANTAN SELATAN =     122
120. BPD KALIMANTAN TENGAH =     125
121. BPD KALIMANTAN TIMUR =     124
122. BPD LAMPUNG =   121
123. BPD MALUKU =  131
124. BPD NUSA TENGGARA BARAT = 128
125. BPD NUSA TENGGARA TIMUR = 130
126. BPD PAPUA (DAHULU BPD IRIAN JAYA) = 132
127. BPD RIAU =  119
128. BPD SULAWESI SELATAN =  126
129. BPD SULAWESI TENGAH =   134
130. BPD SULAWESI TENGGARA =  135
131. BPD SULAWESI UTARA =   127
132. BPD SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) = 118
133. BPD SUMATERA SELATAN =   120
134. BPD SUMATERA UTARA =  117
135. BPD YOGYAKARTA =   112
136. Bank BRI Syariah = 422

Rabu, 05 Juni 2013

Mekanisme Profit 30% MMM

Sistem piramida keuangan MMM bukanlah suatu sistem investasi yang memberikan profit dari bidang usaha investasinya. Jadi, tidak ada pemasukan dari bidang usaha apapun. Seluruh profit yang didapat murni berasal dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Pihak pengelola pun merupakan partisipan dari sistem ini, sehingga mereka bisa menggunakan profit & bonus yang mereka dapat untuk biaya operasional sistem ini.
Jadi, jika anda bertanya darimana profit 30% berasal? Dari pernyatan diatas, sebenarnya jawabannya sudah jelas, yaitu dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Seluruh profit dan bonus yang ada dalam sistem MMM murni berasal dari uang para partisipan yang melakukan deposit/Provide Help.
Mungkin yang membuat anda bertanya-tanya adalah mekanismenya, bagaimana kok sampai bisa memberikan profit sebesar itu?
Jika itu yang anda maksud, maka jawabannya akan kompleks. Karena disini menyangkut sistem keuangan, bukan bisnis yang menghasilkan profit. Dalam bisnis/investasi, profit yang berupa uang, didapat dari luar sistem bisnis tersebut. Baik itu dengan menjual barang/jasa secara langsung ataupun turut andil modal dalam suatu investasi. Sedangkan dalam sistem keuangan, profit yang didapat adalah dengan mendistribusikan stock uang yang ada dalam sistem tersebut. Sehingga stock uang yang ada dalam peredaran dapat digunakan oleh masyarakat secara bergantian. Ingat, uang itu adalah alat tukar yang berputar dari satu tangan ke tangan yang lain lewat suatu transaksi.
  
Beberapa mekanisme yang terlibat dalam sistem piramida keuangan seperti MMM ini adalah; uang bebas, stock, flow, distribusi uang bebas (yang dalam sistem MMM dilakukan secara gratis/dalam bentuk bantuan + profit), serta algoritma yang digunakan untuk menjaga keseimbangan flow/aliran uang keluar masuk sistem. 
Silahkan pahami stock & flow DISINI, uang bebas DISINI, dan algoritma DISINI.

Nah, dalam sistem piramida MMM ini, stock adalah uang bebas para partisipan. Sedangkan flow, adalah transaksi memberi & menerima bantuan, bukan kerja lalu dibayar, jual beli, ataupun investasi. Jadi sebenarnya, profit yang didapat hanyalah memberi kesempatan kepada partisipan untuk menggunakan stock uang bebas secara bergantian dalam sistem ini. Jadi tidak ada tambahan uang baru dalam jumlah uang yang beredar, karena hanya memutar stock yang ada dengan memberi & menerima bantuan. Sehingga tidak menimbulkan inflasi pada mata uang lokal/rupiah, meskipun profit yang diberikan cukup besar.
Sistem piramida seperti ini akan berjalan terus selama masyarakat percaya pada sistem. Yaitu partisipan secara berkesinambungan melakukan deposit/PH dan withdraw/GH, serta tidak melakukan withdraw secara bersamaan tanpa ada yang melakukan deposit.
Dan untuk menjaga keseimbangan aliran dana yang masuk dan keluar dari sistem, digunakan rumusan algoritma MMM. Berapa besar persentase profit dan bonus tidak menjadi masalah, selama tidak terlalu besar & keseimbangan algoritma tersebut tetap dijaga.
Dan yang bisa menjaga keseimbangan tersebut hanyalah para partisipan, bukan pengelola. Pengelola hanya memberikan sistem & media agar partisipan dapat melakukan flow, yaitu saling memberi dan menerima bantuan. Selama partisipan saling percaya serta mau memberi & menerima bantuan melalui sitem ini, maka selama itu pula keseimbangan sistem ini akan terjaga....
Sudah paham fractional reserve bangking....? 
Nah, sistem MMM memanfaatkan uang bebas masyarakat yang selama ini nganggur di bank, dan dimanfaatkan oleh pihak bank menggunakan rumusan fractional reserve bangkingnya. Sebenarnya secara garis besar, cara kerja sistem MMM mirip dengan cara kerja fractional reserve tersebut. Keduanya sama2 memanfaatkan uang bebas masyarakat yang disimpan di bank.
Hanya saja bank mendistribusikannya dalam bentuk hutang, yang harus dibayar kembali oleh peminjam + bunga. Dan jika 90% tersebut tidak dihutangkan oleh bank, maka uang tersebut akan benar2 nganggur di bank. Selama ini, secara akumulasi yang diambil masyarakat hanya 10% dari seluruh uang bebas yang ada di bank dari waktu ke waktu. Karena masyarakat tidak pernah mengambil uangnya secara bersamaan, maka bank bisa menjaga keseimbangan fractional reserve tersebut. Saat ada nasabah yang mengambil uangnya, disisi lain ada yang melakukan deposit.
Dengan hadirnya sistem MMM ini, maka uang yang nganggur tersebut akan didistribuskan dalam bentuk bantuan. Sehingga uang masyarakat yang selama ini nganggur di bank tidak hanya dimanfaatkan oleh pihak bank saja. Akan tetapi juga bermanfaat secara langsung kepada masyarakat, karena didistribusikan dalam bentuk bantuan secara langsung.
Sekarang, katakanlah MMM adalah suatu bank virtual yang menggunakan fractional reserve banking juga, dan hanya menerima uang nasabah dalam bentuk time deposit/ deposito berjangka, bukan  demand deposit/tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu. Lalu memberikan profit 30% perbulan + bonus referal & manajer. Jadi total profit yang diberikan perbulan lebih dari 30%, katakanlah total profit tersebut adalah 50%. Sehingga uang nasabah bank virtual ini tiap bulan naik menjadi 150%. Nah, terapkan 150% ini kedalam contoh fractional reserve banking yang ada di atas.
Silahkan dibayangkan logis dan tidaknya... Silahkan ambil kesimpulan sendiri...
Jika anda belum bergabung dan berminat untuk bergabung dengan MMM, saya sarankan hanya gunakan uang bebas anda. Jangan memaksakan diri, hanya untuk mendapatkan profit. Karena MMM bukanlah bisnis investasi, dan bantuan seharusnya tidak memberatkan partisipan. Ingat, tidak ada jaminan disini...!!! Satu2nya jaminan hanyalah kepercayaan para partisipan...

Lalu Bagaimana Dengan Indonesia...?

Di Indonesia......
Karena Presiden Soekarno waktu itu dekat dengan JFK maka, kebijakannya pun hampir sama....
Lihat foto berikut ini, yang saya dapatkan dari SINI.
Disitu terdapat fakta yang menguak apa yang dulu terjadi di Indonesia....

Waktu pemerintahan Presiden Soekarno, sejak awal tahun 46 Republik Indonesia mulai mencetak uang negara sendiri dengan nama ORI (Oeang Republik Indonesia). Dan tentu saja uang ini bertuliskan  REPUBLIK INDONESIA dan ditandatangani oleh menteri keuangan serta diberikan gratis bagi negara, alias bebas hutang.... tidak ada yang namanya HUTANG NASIONAL yang harus dibayar oleh rakyat....
Hal itu dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia. Pokok dari UU tersebut adalah :
a.         Mengubah peraturan bank sentral yang telah dinasionalisasi dengan UU 24/1951, dan sistemnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian. Yaitu mencetak mata uang dan memberikannya secara gratis kepada pemerintah, bukan dalam bentuk hutang.
b.        Mengubah nama "De Javasche Bank”, menjadi "Bank Indonesia" yang berbentuk badan hukum yang berdasarkan UU.
c.         Menetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru.
Peraturan tentang uang gratis kepada pemerintah tersebut dapat kita lihat pada Pasal 18 UU 11/1953 :
Pasal 18
(1)       Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia, baik di Jakarta maupun pada segala tempat di mana bank cabang atau kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan diadakan. Terhadap segala sesuatu mengenai hal ini Bank bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas Keuangan.
(2)      Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan di luar negeri.
(3)      Bank wajib menjadi pemegang kas Bank Tabungan Pos dengan cuma-cuma dan menyimpan benda-benda berharga milik badan itu atau yang menjadi tanggungan pada badan itu, begitu pula jika Menteri Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi pemegang kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan semua benda-benda berharga kepunyaan Republik Indonesia dan badan-badan itu.
(4)      Bank wajib memberikan bantuannya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang atas beban Republik Indonesia, demikian pula untuk membayar dengan cuma-cuma kupon dan surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para pemegangnya, atas beban rekening kas Negara di tempat pembayaran itu.
UU selengkapnya bisa anda download DISINI.
Lihat ne... uang ORI...

Keren kan...... Itulah “uang negara” yang gratis, karena pemerintah mencetak sendiri uang tersebut, jadi tidak perlu berhutang kepada bank, sehingga tidak perlu ada hutang nasional....  Tapi sayang, sekarang sudah dipunahkan....
Bandingkan dengan “uang bank” yang ada di dompet anda, apa tulisannya dan siapa yang menandatangani....? Itulah uang hutang.... itulah alat yang digunakan oleh kartel perbankan internasional untuk memperbudak anda hingga detik ini.... tanpa anda sadari....
OK... kembali ke....
Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI.
Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia daripada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Ketika perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan tahun-tahun pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Presiden Soekarno agar menerima tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman tersebut adalah pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan yang sangat ketat dan men-denasionalisasi-kan kembali sektor ekonomi yang semula dimiliki pihak asing.
Tawaran Bank Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat akbar di Jakarta dengan seruan:
"GO TO HELL WITH YOUR AID...!"
Bagi anda yang ahli sejarah, seharusnya lebih tahu ini semua....
Namun..., tidak lama kemudian, terjadilah kekacauan, huru-hara dan tragedi pembantaian pada tahun 1965 -1966 di Indonesia..., lalu kedudukan Soekarno sebagai presiden digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober 1966), pemerintahan Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan dengan bantuan IMF dan menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi pemerintahan Soekarno. Betapa sedih dan kecewanya Soekarno kala itu.....
Program tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi asing dan semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan sistem kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh pemerintahan Soekarno. Kemudian IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah UU 13/1968 yang berisi tentang pendirian bank sentral.  Isi pokok UU tersebut adalah :
  1. Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun 1965 serta UU 11/1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perubahan dan tambahannya
  2. Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Sentral.
Bisa anda lihat..., UU 11/1953 yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah dicabut, dan diganti dengan UU 13/1968....
UU yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah telah diganti dengan UU yang menyatakan bahwa pemerintah harus berhutang kepada bank sentral.... ingat, itu adalah uang yang sama, uang kertas yang dicetak oleh BI.... berdasarkan UU 11/1953, uang tersebut diberikan secara gratis kepada pemerintah..... lalu dengan UU 13/1968, hal itu dirubah menjadi hutang.....
Berikut bunyi pasal 35, UU 13/1968 tersebut....
Pasal 35
(1)          Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuas kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)         Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan yang pengeluaran serta penggadaiannya diizinkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(3)         Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bunga sebesar 3% (tigaperseratus) setahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan keadaan.
Indah sekali bunyinya.....
UU tersebut bisa anda download DISINI.
Sesuatu yang tadinya gratis sekarang berubah menjadi hutang nasional dan harus dibayar dengan bunga.... dan hutang itu adalah hutang yang abadi.....
Indonesia telah “merdeka”....???
Maka semenjak itu ORI dihentikan peredarannya dan digantikan oleh Uang Bank.  Uang gratis telah digantikan dengan uang hutang....
Anda tahu apa itu artinya....?
Ya..., sejak saat itu penjajahan ekonomi & perbudakan modern dengan kekejamannya yang halus mulai berlangsung di Indonesia hingga hari ini....

  • Penjajahan fisik, pasukan mereka harus ada disini dan butuh banyak biaya. Penjajahan ekonomi, pasukan mereka hanyalah UU dan kertas yang anda sebut sebagai uang.... tidak memerlukan banyak biaya....
  • Penjajahan fisik, anda pasti akan melawannya dengan mengorbankan jiwa dan raga. Penjajahan ekonomi, anda menyetujuinya hingga detik ini....
  • Penjajahan fisik, merekalah yang harus mengambil kekayaan dari negara ini. Penjajahan ekonomi, anda dengan sukarela mengirim kekayaan negara ini kepada mereka.....
  • Dan ini tak akan bearkhir selama kita tidak berusaha untuk mengakhirinya....
MERDEKA..... ???
Itulah kenyataan pahit yang kita alami hingga detik ini....
Selama BI masih mengeluarkan uang hutang, dijamin pasti akan ada hutang yang abadi di Indonesia. Bukan hanya sekedar abadi, tapi utang itu akan terus membengkak.... Dan sila ke 2 & 5 tak akan pernah terwujud..... rakyat tak akan pernah sejahtera....    WANI PIRO...?
Saya yakin, anda tidak pernah mendapat pelajaran sejarah semacam itu disekolahan manapun.....   Ingat brow, mereka tidak ingin kau terpelajar......
"Ketika merampas menjadi jalan hidup bagi sekelompok orang yang hidup di masyarakat, maka kelompok itu akan menciptakan untuk kepentingan mereka suatu sistem hukum yang melegalkan tindakan mereka dan undang2 untuk menjunjungnya."
-Frederic Bastiat, 1801-1850-
Ahli ekonomi politik
Jika ada bagian dari negara yang mengendalikan hutang,
maka dia akan mengalahkan pembuat hukum negara.
Jika riba yang mengendalikan,
maka akan menghancurkan negara yang dikendalikan.”
-William Lyon Mackenzie King-
Perdana Menteri  Kanada
(Dia menasionalisasi Bank Kanada)